Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Farewell Party, Takziyah dan Hari Raya Orang Kafir
Kamis, 26 Desember 2013

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Soal:

Apa hukum mengikuti farewell party dari teman kerja yang akan berhenti bekerja? Apa hukum takziyah jenazah orang kafir? Apa hukum menghadiri perayaan orang kafir?

Jawab:

Pertanyaan ini mengandung beberapa bahasan,

Bahasan pertama, mengenai ikut serta dalam acara farewell party-nya orang kafir, tidak diragukan lagi bahwa ini bentuk pemuliaan terhadapnya dan bentuk menampakkan rasa sedih atas kepergiannya. Dan dua hal ini diharamkan bagi seorang muslim. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لا تبدؤوا اليهود والنصارى بالسلام وإذا لقيتموهم في طريق فاضطروهم إلى أضيقه

jangan kalian memulai salam kepada orang Yahudi atau Nasrani. jika kalian bertemu mereka di jalan, maka desaklah mereka hingga mereka merasa sempit

dan seorang mukmin yang sejati, tentu tidak akan memuliakan musuh-musuh Allah Ta’ala. Dan orang-orang kafir itu adalah musuh-musuh Allah sebagaimana termaktub dalam Al Qur’an.

مَنْ كَانَ عَدُوًّا لِلَّـهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَرُسُلِهِ وَجِبْرِيلَ وَمِيكَالَ فَإِنَّ اللَّـهَ عَدُوٌّ لِلْكَافِرِينَ

Barang siapa yang menjadi musuh Allah, malaikat-malaikat-Nya, rasul-rasul-Nya, Jibril dan Mikail, maka sesungguhnya Allah adalah musuh orang-orang kafir” (QS. Al Baqarah: 98)

Bahasan kedua, takziyah (melayat) terhadap orang kafir yang meninggal bagi orang yang bisa memberikan rasa bela-sungkawa semisal kerabat atau teman dekat, hukumnya diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama berpendapat, hukumnya haram. Sebagian lagi berpendapat, hukumnya boleh.

Dan diantara para ulama juga ada yang merinci begini, jika memang ada maslahat semisal dengan bertakziyah maka ada harapan mereka masuk Islam, atau mereka akan berhenti memberikan gangguan jika-dan-hanya-jika dilayat, maka hukumnya boleh. Namun jika tidak ada maslahah, maka haram. Yang rajih, jika takziyah yang dilakukan dapat dipahami bahwa itu merupakan pengagungan dan pemuliaan terhadap mereka maka haram hukumnya, namun jika tidak maka sebaiknya meninjau maslahah.

Bahasan ketiga, perihal menghadiri perayaan orang kafir atau ikut serta di dalam suka ria hari raya mereka. Jika itu merupakan hari raya agama maka tidak ragu lagi keharamannya. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Tidak boleh ikut bersama mereka dalam perayaan mereka, berdasarkan kesepatakan para ulama yang mereka merupakan ahlinya”. Dan para fuqaha yang mengikuti jalan para imam madzhab yang empat telah menegas hal ini dalam kitab-kitab mereka. Wallahul Muwaffiq.

 

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/16648

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

🔍 Nasab Rasulullah, Hukum Kredit Menurut Islam, Shallallahu Alaihi Wasallam, Fakta Hajar Aswad


Artikel asli: https://muslim.or.id/19393-fatwa-ulama-farewell-party-takziyah-dan-hari-raya-orang-kafir.html